|
Kontrak Kerjasama
dan kesepahaman ini di buat dan ditandatangani oleh dan antara :
Nama :
HARTOYO
jabatan : DIREKTUR
Nama Lembaga : LKP MAHAMERU MULTIMEDIA CENTER
Alamat : Jl. Bunga Raya, Graha Mahameru,
Purbayan, Baki, Sukoharjo
Selanjutnya dalam
kesepahaman ini disebut dengan PIHAK PERTAMA.
Nama :
......................................... .........................................
Jabatan :
.........................................
.........................................
Nama Lembaga : .........................................
.........................................
Bidang Usaha : .........................................
.........................................
Alamat : ......................................... .........................................
Selanjutnya dalam
kesepahaman ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat
untuk megadakan kesepahaman kerjasama dan mentaati ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
RUANG LINGKUP DAN BATASAN
- PIHAK PERTAMA adalah pengelola Lembaga Pedidikan LKP MAHAMERU yang berkedudukan di Sukoharjo.
- PIHAK KEDUA adalah ...........................................................................................................
....................................................................................................................................................
....................................................................................................................................................
- Antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak ada saling dirugikan.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
- Kerjasama ini saling menguntungkan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA.
- Membangun Kerjasama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dalam hal Kerjasama Pelatihan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Masyarakat diwilayah ....................................................................................................................................................
- Maksud dan tujuan ini tidak melanggar hukum serta peraturan yang berlaku.
Pasal 3
BATAS WAKTU
Surat Kesepahaman ini berlaku mulai hari ini ................ ,
Tanggal................................... sampai dengan
Tanggal..................................................
Pasal 4
KEWAJIBAN PARA PIHAK
- PIHAK PERTAMA sebagai penyedia pelatihan dan pengelola Lembaga Pelatihan
- Meyediakan sarana yang melingkupi modul, instruktur dan kebutuhan Penunjang lainnya
- Menyeleksi awal alumni/ peserta didik setelah diserahkan dari PIHAK KEDUA
- Bersedia membantu / melatih karyawan / Pegawai di PIHAK KEDUA.
- Bersedia membantu dalam hal proses penempatan kerja kepada peserta didik setelah pelatihan berakhir
- Memberikan sertifikasi setelah pelatihan berakhir
- Pihak Pertama sanggup menyediakan Tempat Pelatihan sesuai kesepakatan besrama
- PIHAK KEDUA sebagai fasilitator dalam penggadaan dan meyediakan Peserta Pelatihan kegiatan yang akan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dengan kualifikasi yang telah ditentukan kedua belah pihak.
a. Pihak kedua Sanggup membayar biaya
pelatihan kepada pihak pertama sejumlah
................................................................ Rupiah,
setelah kesepakatan bersama telah disepakati
b. Pihak kedua sanggup melunasi seluruh
kekurangan biaya sesuai waktu yang telah ditentukan bersama
c. Pihak kedua sanggup menyediakan peserta
didik untuk pelatihan tersebut
Pasal 5
LAIN – LAIN
Hal – hal yang belum diatur dalam kerjasama ini
akan dibuat bersama melalui perundingan antara PARA PIHAK yang dituangkan dalam
bentuk tertulis ataupun lisan yang disepakati bersama.
Pasal 6
PENUTUP
1. Bila dalam kerjasama ini terjadi
perselisihan antara kedua belah pihak, keduannya sepakat untuk menyelesaikan
secara musyawarah dan kekeluargaan.
2. Setelah penandatanganan Kerjasama ini, KEDUA BELAH PIHAK sepakat
untuk segera merealisasikan pekerjaan agar dapat diaplikasikan kepentingan
bersama.
3. Surat kesepahaman ini dibuat rangkap dua (
ASLI masing – masing sama bunyinya di atas kertas secukupnya serta
ditandatangani oleh kedua pihak dibubuhi cap/stempel masing- masing Pihak.
4. Kerjasama ini dapat berakhir dengan
kesepakatan antara kedua belah pihak.
Sukoharjo,
..................................................
Pihak Kedua
Pihak Pertama
..................................... PIMPINAN
LEMBAGA PEDIDIKAN
..................................................... LPK MAHAMERU
....................................... HARTOYO. ST
No comments:
Post a Comment