MAHAMERU MULTIMEDIA CENTER

Search This Blog

Thursday, December 11, 2014

ADA APA DENGAN POLISI KU KINI........ ? MEREKA HEBAT.... ATAU TERPURUK...

polisi ... IHH SEREMMMM..... ndak juga sih sebenarnya... sama-sama orang.... sama-sama hidup... sama-sama...punya Agama...
kalo secara khasanah keilmuan  : Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Polri  dilepas dari ABRI Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.
dulu saya pun memiliki cita-cita masa kecil ingin sekali menjadi polisi.... 
menangkap maling.... 
memegang senjata, sampe-sampe buat katapel kalo lomba katapel pun mesti juara. 
seragamnya keren, badanya keker sangar.... dan dihormati dimana-mana.. 
motornya pun keren.. punya suara khas ngiung-ngiung... 
wah serba membanggakan... 




penah saya membac sebuah release tentang beberapa polisi yang membuat kagum banyak pihak antara lain : 
1. Jenderal Hoegeng
2. Irjen Ursinus Medellu
3. Mayor Miran
4. Aiptu Jaelani
mereka memiliki kisah-sendiri untuk menujukan bagaimana profesionalisme polisi dijaga dengan baik dengan mengedepankan fungsi daN TUGAS POLISI ITU SENDIRI. 
fungsi umum polri : kalo di  pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia.   

Tugas dan Wewenag

Tugas pokok Kepolisin Negara Republik Indonesia adalah:
  1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. menegakan hukum, dan
  3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Polri melakukan:
  1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. menyelenggaran segala kegiatan dalam menjamin keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. membina masyarakat untuk meningkatkan parsipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentukbentuk pengamanan swakarsa;
  7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. menyelenggarakan indentifiksi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingn tugas kepolisian;
  9. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  10. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  11. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkungan tugas kepolisian; serta
  12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dalam pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Agar dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian sebagaimana tersebut di atas dapat berjalan dengan baik, pelaksanaan tugasnya itu dapat dipatuhi, ditaati, dan dihormati oleh masyarakat dipatuhi dalam rangka penegakan hukum, maka oleh Undang-undang Polri diberi kewenangan secara umum yang cukup besar antara lain;
  1.  menerima laporan dan/atau pengaduan;
  2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum;
  3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyekit msyarakat;
  4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
  9. mencari keterangan dan barang bukti;
  10. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
  11. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
  12. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan msyarakat;
  13. menerima dan menyimpa barang temuan untuk sementara waktu.
Selain kewenangan umum yang diberikan oleh Undang-Undang sebagaimana terebut di atas, maka diberbagai Undang-Undang yang telah mengatur kehidupn masyarakat, bangsa dan negara ini dalam Undng-Undang itu juga telah memberikan Kewennagan kepada Polri untuk melaksanakan tugas sesuai dengan perundangan yang mengaturnya ttresbut antara lain;
  1. memberikan izin dan mengawqasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
  2. menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
  3. memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
  4. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
  5. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
  6. memberikan izin dan malakukan pengawasan  senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
  7. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengaman swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
  8. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
  9. melakukan pengawasan  fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
  10. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
  11. melaksanakan kewenangan laian yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Dalam bidang penegakan hukum publik khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidanan sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, maka dalam proses penannganan perkara pidana Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut;
  1. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
  2. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
  3. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
  4. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
  5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. memanggil orang untuk didengan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  7. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  8. mengadakan penghentian penyidikan;
  9. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
  10. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yng disangka melakukan tindak pidana;
  11. memnberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai neri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
  12. mengadakan tindakan lain menurut hukum yng bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidik dan penyidik yang dilaksankan dengan syarat sebagai berikut;
  • tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
  • selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
  • harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
  • pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa, dan
  • menghormati hak azasi manusia. 
sumber : http://pospolisi.wordpress.com
 secara umum saya mencoba belajar sebenarnya banyak kesalahan saya ketika menerka bagaimana sih polisi itu sebenarnya, secara struktur organisasi polri : UU No  2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
sumber : http://humas.polri.go.id/SitePages/Struktur%20Organisasi.aspx

wah hebat sebenarnya,..... 
namun.... 
namunn....
namunnn...
namun.... 
kesejahteraan yang didapat kurang akhirnya melakukan berbagai macam aksi untuk meningkatkan kesejahteraan polisi, ada yang menjadi backing.. ya banyak backing tempat hiburan, hotel mesum, minuman keras, barang palsu, dan masih banyak lainnya. ada juga yang terjerat kasus korupsi : pak joko susilo kemarin... sampe plat nomor saja antri 8 bulan 

pak joko memang hebat untuk meraup kekayaan namun apa itu jadi cerminan polisi... 
apa lagi sekarang polisi kita membuat pencintraan dalam tanda kutip.... dengan merkrut polisi-polisi cantik sebagai media publikasi untuk membalikkan fakta tentang didalam polri itu sendiri 

 ya meraka cantik.....

para cowo ngak bilang gitu ya meraka mungkin rabun dekat dan rabun jauh...
beda jauh disaat polisi saat Jndl. soeharto... bagaimana mereka tidak begitu terlihat mencolok untuk mensejahterakan polisi dengan cara-cara yang bijak. namun akhir-akhir ini ...

 pencitraan untuk menutupi luka didalam polri itu sendiri saking banyaknya exspose terhadap mereka.
sayang memang kenapa polisi yang memiliki wewenang mulia harus dikotori dengan manajemen yang tidak tegas layaknya pisau tumpul keatas.

 dalam setiap bulan ini sekitar perumahan saya tanggal post ini 11 desember 2014, sudah saya hitung kira sudah terjadi lebih dari 10 kejadian pencurian rumah, rampok bahkan kayaknya mereka semakin cerdas.. namun dari banyaknya laporan.... mana....... ? ga ada tuh yang diproses.. sidik jari atau cek lokasi kejadian.... "petik tetangga yang barusan hari minggu kemaren kehilangan 20 juta lebih hartanya"..

ya sudah mau gimana lagi... 

apa polisi mau ginian terus :  saking sejahteranya lupa dengan fungsinya

 ciee.....
ciieeee
cieee..... 


wah pak polisi ada-ada aja...
duitnya sudah banyak.. kalo kurang ya adakan razia dijalan/... (lo itu penegakan disiplin dijalan....betul juga sih...)

kalo mau hapy-hapy.... mana karaoke... free pas dong..... ada banyak ko yang nawari.... kalo bayar yaaa apa mau digrebek.... gitu aja.. .gampang... mau bangun apa" harus ada ijin lingkungan juga...

sya butuh polisi-yang benar-benar memiliki jiwa patriotisme... bagaimana mereka tidak bertengkar dengan temennya sendiri kayak kasus ambon, dll.

polisi versus TNI kerenya diamana coba////?/
ada yang kemalingan tebu 5 batang masuk penjara, maling kakao penjara 3 bulan
maling timun penjara 1 bulan..
yang maling 90 milyar bebas. maling 4 milyar 2 tahun
dimana keadilan.... ih.... (tergantung dong sapa yang bayar lebih banyak..... )

wo... kamu kritik" pedas.... masuk penjara lo....
ya kan mereka risih.... kenapa sih....
ya kan kalo mereka benar pasti kami hormati, kami sanjung bahkan kami beri apresiasi...

pak polisi yang baik... ayo dong ditata... perkuat alutsista, perkuat persenjataan, perbaiki teknologi kepolisisan, profesionalisme ditingkatkan.

kesejahteraan pasti. tapi jangan cari yang haram..... 
laha terus darimana ya diajukan ke negara kita kan bayar pajak...... buat apa/////////????
apa ya buat dimaling mereka-mereka//// 
sampean kan cm dapet 3 juta sebulan.. lah mereka 400 milyar 
kalo itu untuk masyarakat kesejahteraan.... benar-benar dijaga.... 
kita hebat dan dinbanggakan.. ga cm tNI yang hebat polisi kita juga... 
\

tangkap tu maling kecil atau besar.... tangkap tu koruptor, integritas dan profesioanalisme polri menjaga KEADILAN.. HARGA MATI... 






No comments:

Post a Comment